Kontrak Bisnis
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan berikut melalui konsultasi yang bersahabat mengenai kerja sama mal:
Periode Kerja Sama:
I. Tanggung Jawab Pihak A
- Pihak A harus menyediakan pemasok dan barang yang cukup untuk kerja sama.
- Pihak A harus menyediakan pekerjaan keamanan dan transportasi, dengan semua pajak bisnis dan biaya transportasi.
- Ini termasuk: pengemasan, pemasangan, layanan purna jual, transportasi, hubungan masyarakat, dan semua biaya lainnya.
- Pihak A harus memastikan operasi normal logistik dan transportasi, dan bertanggung jawab atas keamanan barang dan staf.
- Dalam hal kerusakan manusia, pencurian, atau kerusakan barang, Pihak A harus bertanggung jawab penuh dan mengganti rugi sesuai dengan harga.
II. Tanggung Jawab Pihak B
- Pihak B harus menyediakan biaya barang dan memelihara pembeli mal (hubungan pelanggan).
- Pihak B harus memastikan kredit pribadi yang baik.
- Pihak B perlu memproses pesanan dengan segera dalam waktu 24 jam.
III. Pelanggaran Kontrak
- Dalam hal keadaan khusus, kedua belah pihak harus menyelesaikan perjanjian melalui konsultasi.
- Jika dipengaruhi oleh kebijakan, dan keadaan khusus tidak sesuai, Pihak B harus bertanggung jawab penuh.
- Kedua belah pihak harus mematuhi kontrak dengan ketat, dan jika terjadi pelanggaran sepihak, salah satu pihak harus menanggung tanggung jawab hukum atau kompensasi.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pihak A: WholesaleCentral
Tanggal: 2025-04-24
Pihak B:
Tanggal: 2025-04-24
Pihak Pertama: wholesalecentral
Tanggal: 2025-05-02
Pihak Kedua:
Tanggal: 2025-05-02